Jakarta - Nunung Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, disebutkan telah menyerahkan uang senilai Rp9,8 miliar kepada terdakwa Dudhie Makmun Murod terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sementara itu, Politisi PDIP Panda Nababan disebutkan ditunjuk sebagai kordinator pemenangan. Kedua fakta ini terungkap dalam sidang perdana kasus penerimaan cek perjalanan atas terdakwa Dudhie Mamun Murod di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang dalam bentuk travellers cheque senilai Rp9,8 milliar dari Nunung Nurbaeti diserahkan melalui Ahmad Hakim Safari melalui Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali," kata Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Rum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3).
Dana itu, menurut dia, diambil Dudhie atas perintah dari Koordinator Pemenangan Miranda, Panda Nababan, sesaat setelah selesainya acara pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Gedung Nusantara I.
"Ketika itu Panda Nababan menelpon Dudhie, terdakwa yang menyadari Panda Nababan adalah koordinator pemenangan, kemudian menghubungi Ari Malangjudo dan mengatakan akan mengambil titipan dengan kode merah," ungkap Rum.
Sesampainya terdakwa di resto Bebek Bali, ia menerima tas karton berlabel warna merah berisi TC BII dalam amplop. "Setelah menerima TC BII senilai Rp9,8 miliar kemudian memberitahukan ke Panda Nababan dan oleh Panda Nababan disarankan untuk dibagi ke anggota Komisi 9 dari FPDIP," kata dia.
Read More......
"Uang dalam bentuk travellers cheque senilai Rp9,8 milliar dari Nunung Nurbaeti diserahkan melalui Ahmad Hakim Safari melalui Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali," kata Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Rum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3).
Dana itu, menurut dia, diambil Dudhie atas perintah dari Koordinator Pemenangan Miranda, Panda Nababan, sesaat setelah selesainya acara pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Gedung Nusantara I.
"Ketika itu Panda Nababan menelpon Dudhie, terdakwa yang menyadari Panda Nababan adalah koordinator pemenangan, kemudian menghubungi Ari Malangjudo dan mengatakan akan mengambil titipan dengan kode merah," ungkap Rum.
Sesampainya terdakwa di resto Bebek Bali, ia menerima tas karton berlabel warna merah berisi TC BII dalam amplop. "Setelah menerima TC BII senilai Rp9,8 miliar kemudian memberitahukan ke Panda Nababan dan oleh Panda Nababan disarankan untuk dibagi ke anggota Komisi 9 dari FPDIP," kata dia.






